MENU

Selasa, 07 Juni 2011

bunga bank umum vs bagi hasil bank islam



Hari ini usai pulang dari kampus aku dan Jali pergi menuju ke bank untuk membayar uang SPP yang telah jatuh tempo. Atas saran jali yang kebetulan juga akan berbelanja buku lukisan kaligrafi yang ditulis Musthofa Bisri maka aku memaju sepeda motor bututku menuju ke Mall yang lengkap dan memfasilitasi keinginan kami berdua. Aku ke bank dan jali ketoko buku. Jali tidak menemaniku kebank, dia tidak sabar jika menunggu antri dan karenanya toko buku bisa menjadi tempat menunggu yang menyenangkan baginya. Maklum Jali sangat senang sekali membaca.
Dugaan Jali benar, begitu pak satpam membuka pintu aku mendapati banyak orang didalamnya dan bahkan untuk mengambil nomor antrian saja aku kerepotan dan kejadian sama ketika aku berhasil nyelip disalah satu kursi namun hanya kurasakan beberapa detik sebelum seorang ibu muda dengan perut membuncit ketawarkan untuk menggantikan posisiku. Aku berdiri dan mulai memainkan otakku saat membaca kata bank. Mau tau isi otakku saat itu..??? jreng…ini dia.
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha utamanya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya seperti mengedarkan alat tukar(duit) dan lainnya. Menurut sejarah dan kenyataannya, bank adalah perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman atau yang menitipkan uangnya.
Kegiatan bank itu banyak diantaranya adalah menerima pinjaman dan simpanan, beri pinjaman kepada orang/ badan usaha, mengirim uang, tukar mata uang dan keluarkan uang kertas.
Nah yang paling banyak dibahas adalah menerima pinjaman dan memberikan pinjaman dengan menggunakan bunga. Bunga bank ya bukan bunga melati. Bunga bank ini apakah termasuk riba yang dilarang dalam islam atau tidak. Sedangkan kegiatan lainnya mah aman-aman aja tidak ada yang patut dipersalahkan karena menerima imbalan dari pelayanan yang diberikannya iya tho?.
Masalahnya adalah apabila seorang nitipkan ato kerennya depositokan uanganya pada suatu bank, si penitip menandatangani blanko formulir yang sudah disediakan oleh bank. Di blanko itu sudah dinyatakan antara lain tentang bunga yang diterima atau yang akan dibayarkan ( ini berlaku untuk kebanyakan bank umum bukan bank syariah ataupun bang Rhoma). Dengan menandatangi blanko formulir itu artinya penitip telah membolehkan pihak penyimpan (bank) untuk menggunakan uang titipannya dan sebagai upahnya adalah pemberian pihak bank karena telah pake uang titipan inilah yang disebut bunga.
Hehe itu yang pertama, sebaliknya untuk yang kedua adalah apabila pihak bank menyediakan blanko formulir untuk peminjam yang berisi tentang bunga yang harus dibayarkan sebagai imbalan dari pemakaian pinjaman tersebut oleh peminjam dalam jangka waktu tertentu.
Bingung????
Aktivitas perbuatan pinjam/meminjam antara orang yang menyimpan duitnya di bank dan pinjam/meminjam antara bank dan orang/badan usaha yang meminjam ini adalah termasuk hubungan badan eh hutang alias Qard. Bunga bank ni sama ga dengan riba…?
Bank belum ada di jaman nabi jadi ini masuk ke masalah ijtihadiah yang pasti akan terjadi beda-beda pendapat.  Di Indonesia yang mengharamkan dengan alasan bunga bank itu sama saja dengan riba yang dilarang dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Sementara yang membolehkan dengan alasan bunga bank tidak sama dengan riba karena sifatnya produktif ( orang yang meminjam buka untuk dimakan akan tetapi untuk dijadikan modal usaha yang menghasilkan keuntungan ). Ada juga yang membolehkan karena darurat karena belum ada bank yang sesuai dengan islam murni ( itu dulu lho, kan sekarang dah bejibun bank dengan label syariah ). Alasan yang terakhir ini dijawab pada tahun 1393 H/1973 M saat mentri-mentri keuangan negara-negara islam kumpul di Jeddah untuk bahas pembentukan bank islam dan akhirnya pada tahun 1975 berdiri.
Bank umum pada dasarnya mengambil keuntungan dengan menggunakan system persentase ( bunga), sementara bank islam menggunakan system bagi hasil.
“ mas giliran sampeyan tuh..!” tepuk satpam yang menyadarkanku. Dengan sedikit tergopoh-gopoh aku mendatangi kasir dan membayar SPP kampus yang memang selalu melalui bank yang telah ditentukan.
Jali sudah menunggu didepan menenteng buku yang baru dibelinya. Kuserahkan kunci motor ke Jali, gantian nyetir.
“sorry boy tadi antri….” Ucapku ketika berjalan beriringan menuju motor yang kuparkir.
Dijalan aku membahas masalah bank ini dengan jali.
“ menurut kamu gimana?” tanya jali ketika kujelaskan apa yang kupikirkan tadi.
“ bank umum ataupun bank islam itu dulu di jaman nabi belum ada jadi ini masuk ke dalam masalah ijtihad ulama dan pasti akan muncul perbedaan dalam tentukan hukumnya ..” kataku.
“ emang dulu belum ada.”
“ menurutku sih bunga bank itu kayak riba karena bunga pinjaman atau tabungan sudah ditentukan lebih dulu sejak awal atau gampangnya tu peminjam sudah menanggung beban membayar bunga tanpa diperhitungkan uang pinjaman itu sudah menghasilkan hasil atau tidak..” jelasku.
Jali hanya mengangguk saja dan hanya menyahut seperlunya karena konsentrasi menyetir.
“ bedanya dengan bank islam opo?” tanya jali saat berhenti dilampu merah.
“ klo bank islam tu menentukan keuntungan menurut laba/pendapatan yang telah diperoleh. Bank dan peminjam menanggung untung ruginya bareng dan juga keuntungannya naik turun tergantung gede kecilnya laba. “
“ oooo”
Kemudian aku lanjutkan.
“ dan bank islam tidak ada bunga untuk setiap pinjaman atau tabungan. Yang diberikan adalah keuntungan yang telah dihitung berdasarkan laba yang didapat.”
“ jadi bank haram dong?” potong jali. Lampu dah menyala hijau dan kami kembali jalan.
“ yang haram bukan banknya tapi bunga banknya.” Jawabku.
“ oooo”
“ bank sangat penting fungsinya karena dibutuhkan oleh masyarakat dan dasar hukumnya adalah hajat/ maslahat. Sementara kalo bunga banknya itu yang perlu diperbaiki.”
“ jadi kesimpulannya opo?”
Kami sudah sampai di depan kost dan setelah memarkir motor jali menatapku untuk mendapatkan jawaban.
“ bank islam yang prinsipnya adalah berbagi keuntungan atau kerennya profit sharing jelas bukan riba yang dilarang. Bank islam ini emang klop banget dengan prinsip hukum islam. Intinya bank islam bebas dari yang namanya bunga..” jelasku.
Jali mengernyitkan dahinya seakan ingin membantah.
“ bilang sapa bank islam bebas dari bunga…?” aku sejenak kaget sebelum dia melanjutkan kata-katanya yang lain sambil tertawa.
“ bulan kemarin aku ke bank yang terapkan system syariah ternyata ada bunga mawar di lobbi banknya trus ada bunga desa yang duduk disampingku trus…” belum sempat dia melanjutkan  tasku sudah melayang kepunggungnya.
“ huuu beda tho ndul gundhul…” semprotku. Kami berdua kemudian ngeloyor memasuki kost. Oya kami ini hanya mahasiswa jurusan olahraga yang isi dari apa yang kami obrolkan tadi perlu diberi nasehat apabila ada yang salah.

Tidak ada komentar: